Isi Situs

Musyawarah Besar
Milis Lintas-Smandel
Milis Media Smandel
Profil Alumni
Reuni Emas

Organisasi


Dewan Pengurus

Dewan Pengurus berfungsi menjalankan roda organisasi dan mengambil kebijakan-kebijakan organisasi, menjalankan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Umum, dua orang Wakil Ketua Umum, satu orang bendahara, dan satu orang sekretaris yang disebut sebagai pimpinan.


Ketua
 Abdul Aziz  82
Wakil Ketua I
 Erry Sulistio  88
Wakil Ketua II
 Raditya Padmawangsa   85
Koordinator Bidang I
 Tonny  79
Koordinator Bidang II
 Idrus  80
Koordinator Bidang III
 Albertine  69
Koordinator Bidang IV
 Dian Ismilia  79
Bendahara  Roy Matondang  
Wakil Bendahara  Ella SA   
Wakil Bendahara
 Krysnawati Sitorus
Sekretaris
 Adam Sudhiarto
 
Wakil Sekretaris
 Adhyta Devanty
 
Wakil Sekretaris
 Rery  

Majelis Pertimbangan Alumni (MPA)

Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) adalah badan yang berfungsi memberikan pertimbangan, saran, arahan dan bantuan kepada Pengurus IA SMANDEL Jakarta. MPA berwenang menerima masukan dari para anggota IA Smandel dan merekomendasikan penyelesaian sengketa organisasi kepada Dewan Pengurus.

 Toety ES  62
 Garuda Sudargo  69
 Prof T.Z Jacoeb  67
 Siti Nurbaya  64
 Djoko Ramadhan  71
 Safrizal Arifin  77
 Rayhan Iskandar  84
 Ex-officio Kepala SMAN8 Jakarta  
 Ex-officio Ketua Komite SMAN8 Jakarta   

Badan Perwakilan Alumni
Badan Perwakilan berfungsi sebagai wadah perwakilan angkatan dan badan-badan otonom alumni yang eksis sebagai penyerap aspirasi kelompok-kelompok yang diwakili. Kewenangan Badan Perwakilan adalah meminta pendapat dari para anggota dan merekomendasikan hasilnya kepada Dewan Pengurus. Anggota Badan Perwakilan terdiri dari dua orang perwakilan dari tiap-tiap angkatan, satu orang perwakilan dari unsur‐unsur ikatan alumni SMA Negeri 8 lintas angkatan dari yang eksis, memiliki anggota dan memiliki kegiatan yang berjalan, yang ditentukan dalam Musyawarah Besar.

  Sign in   Recent Site Activity   Terms   Report Abuse   Print page  |  Powered by Google Sites