Tentang Kami
PERKUMPULAN ALUMNI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DELAPAN JAKARTA
atau dikenal dengan nama Ikatan Alumni SMAN 8 Jakarta (IA-Smandel / IAS) adalah perkumpulan yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkumpulan ini bersifat kekeluargaan, independen, bebas dan tidak menjadi bagian dari organisasi massa atau partai politik manapun, namun secara historis memiliki hubungan dan merupakan bagian dari keluarga besar almamater Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Umum Negeri (“SMAN”) 8 Jakarta.
PERKUMPULAN ALUMNI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DELAPAN JAKARTA
berkedudukan di Jakarta Pusat, sesuai akta nomor 8 tanggal 09 Maret 2020 yang dibuat oleh Miryany Usman, SH, serta telah mendapatkan pengesahan dari MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, sesuai keputusan NOMOR AHU-0004527.AH.01.07.TAHUN 2020.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perkumpulan adalah berkiprah di dalam bidang sosial dan kemanusiaan untuk mempererat ikatan kekeluargaan alumni SMAN 8 Jakarta, dan memfasilitasi segenap potensi sumber daya manusia alumni SMAN 8 Jakarta untuk dapat mengembangkan dirinya masing-masing sebagai insan berilmu, cerdas, unggul, demokratis serta berkiprah dalam memberikan kontribusi terbaik bagi alumni, almamater yang berkepribadian, masyarakat sekitar SMAN 8 Jakarta, bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.
Struktur Organisasi
Majelis Pertimbangan Alumni
IKATAN ALUMNI SMANDEL 2023-2027
Fungsi dan kewenangan Majelis Pertimbangan Alumi adalah menjaga keberlangsungan eksistensi perkumpulan, dengan cara memberikan pertimbangan, saran, arahan dan bantuan kepada Pengurus IA-SMANDEL Jakarta
Majelis Pertimbangan Alumni berwenang menerima masukan dari para anggota IA-SMANDEL Jakarta untuk disampaikan kepada Pengurus IA-SMANDEL.
Selain itu, Majelis Pertimbangan Alumni juga mempunyai wewenang merekomendasikan serta memutuskan penyelesaian sengketa organisasi kepada Dewan Pengurus IA-SMANDEL Jakarta.
Kepengurusan
IKATAN ALUMNI SMANDEL 2023-2027
Fungsi dan kewenangan Pengurus IA-SMANDEL Jakarta adalah menjalankan roda organisasi, mengambil kebijakan-kebijakan organisasi, menjalankan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.